3 Tingkatan Jenis Alat Pelindung Diri Yang Tepat Di Pelayanan Kesehatan
|Tahukah anda ada 3 tingkatan Jenis Alat Pelindung Diri bagi tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang berada di pelayanan kesehatan seperti dokter, dokter gigi, perawat, perawat gigi, bidan, petugas laboratorium, petugas skrining dan masih banyak lagi.

Kenapa mereka perlu menggunakan alat pelindung diri atau biasa disingkat APD? Tujuanya jelas untuk mencegah terjadinya infeksi silang sekaligus membantu mengurangi penyebaran infeksi kepada para petugas yang bekerja di pelayanan kesehatan. Penggunaan APD berpedoman pada penilaian risiko/antisipasi kontak dengan darah, cairan tubuh, sekresi dan kulit yang terluka.
Terlebih lagi, dengan adanya wabah Corona Virus (Covid-19) yang sangat berpotensi sekali menular kepada siapapun termasuk para petugas yang berada fasyankes. Oleh sebab itu APD memiliki peranan penting bagi tim medis, para medis dan tenaga kesehatan demi meningkatkan kewaspadaan kontak, droplet (percikan cairan) dan airbone (udara)sesuai Pedoman Teknis Pengendalian Infeksi dari Kementrian Kesehatan.
Jenis-jenis APD khususnya dalam hal ini terkait perlindungan terhadap Covid-19 maka mengacu sesuai prosedur berdasarkan pada petugas, lokas dan jenis aktivitasnya. Cara pemakaian dan pelepasan alat pelindung diri pun sudah diatur sedemikian rupa yang nanti bakal dibahas pada topik selanjutnya.
Satu catatan penting lagi bahwa sebelum menggunakan APD sesuai tingkatanya, anda wajib memperhatikan ha berikut,
a. gunakan APD sebelum kontak pasien dan segera lepaskan APD setelah kontak dengan pasien
b. pakai dan lepaskan APD dengan hati-hati dan penuh ketelitian supaya tidak menyebarkan kontaminasi terhadap lingkungan sekitar
c. proses pembuangan APD harus ke tempat limbah infeksis yang sudah disediakan
d. segera lakukan langkah cuci tangan sesuai pedoman di masing-masing fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
3 Tingkatan Jenis Alat Pelindung Diri
Bagi petugas yang berada di bagian skrining covid-19 atau titik masuk cukup menggunakan APD level 1 yakni masker medis dan baju kerja karena tidak langsung kontak langsung dengan pasien. Sedangkan bila tenaga medis atau tenaga kesehatan yang berada di triase IGD maka ditambahkan penutup kepala, handscoon dan alas kaki dalam rangka pemeriksaan terhadap pasien.
Pada saat pengambilan spesimen pasien suspek/terkonfirmasi covid-19 maka petugas laboratorium wajib menggunakan jenis APD level 2 yaitu meliputi penutup kepala, kacamata goggles, masker N95 atau FFP, handscone, jubah apron/gown serta alas kaki. untuk APD jenis ini juga bisa dipakai saat memasuki ruang isolasi, ruang ICU, perawatan atau merujuk kasus suspek terkonfirmasi TANPA prosedur penghasil aerosol.
Khusus APD level akhir yang terdiri dari kacamata goggles, masker N95 atau FFP2, handscone, jubah over all jumpsuits, sepatu boots diperuntukkan bagi tenaga medis (dokter), tenaga kesehatan mauapun para medis lainya dalam merawat pasien dengan suspek atau terkofirmasi covid-19 DENGAN prosedur penghasil aerosol.
Juga dapat dipakai saat melakukan tindakan intubasi trakeotomi, bronkoskopi, endoskopi gastrointestinal pada pasien suspek/terkonfirmasi covid-19 hingga tindakan operatif (otopsi).
Tingkatan Alat Pelindung Diri Di Pelayanan Kesehatan mengikuti referensi WHO dimana masing-masingnya punya cara perlindungan sendiri. Namun, tidak menutup kemungkinan penggunaan APD bisa saja berubah sesuai kondisi. Misalnya, yang seharusnya memakai APD level 2 kemudian menjadi APD level 3 mengingat pada saat di lapangan bisa saja menemui hal-hal darurat yang menyebabkan petugas menggunakan APD tersebut.
Salam,
Deny Irwanto
www.denyirwanto.com