Apa Saja Uraian Tugas Perawat Pelaksana, Peran dan Fungsinya di Fasyankes?
Sebenarnya apa saja sih yang dikerjakan oleh perawat pelaksana (fungsional) di pelayanan kesehatan? Kalo dijelaskan mendetail Uraian Tugas Perawat Pelaksana, peran dan fungsingya akan panjang sekali sehingga pada pembahasan ini hanya diambilkan dari beberapa sumber terpercaya serta didasarkan dari perundangan-undangan yang ada di Indonesia. Namun sebelum berlanjut, yuk pahami tentang keperawatan itu sendiri.

Daftar Isi
Definisi Keperawatan
Dilansir dari nursingworld.org bahwa keperawatan digambarkan sebagai ilmu, seni, hati dan pikiran. Jadi, keempatnya berkolaborasi dalam memenuhi kebutuhan dan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat baik dalam keadaan sakit maupun sehat.
Dengan beragamnya ketrampilan dan spesialisasi yang kompleks dalam profesi keperawatan, maka setiap perawat dapat memiliki keahlian khusus tertentu seperti perawat ICU, perawat IGD, perawat bedah, perawat anestesi dan masih banyak lagi.
Kini, seiring kemajuan zaman dalam sejarah keperawatan, ilmu keperawatan juga ikut berkembang yang mana penilaian dan pemeliharaan terhadap pasien tidak hanya menganut pada hasil tes saja melainkan juga lewat pemikiran kritis, proses keperawatan hingga mengintegrasikan data objektif dengan pengalaman subjektif dari kebutuhan fisik, biologis serta perilaku pasien. Ini semua demi memastikan supaya setiap pasien mendapatkan perawatan maksimal dan terbaik.
Definisi Perawat
Berbeda dengan keperawatan, perawat atau nurse adalah orang yang melakukan proses keperawatan, memiliki kemampuan dan kewenangan tindakan berdasarkan ilmu yang diperolehnya saat menempuh pendidikan keperawatan, menurut UU kesehatan no.23 tahun 1992.
Sementara, menurut menurut Permenkes tahun 2010, bahwa perawat adalah seseorang yang sudah lulus dari pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan pada praktiknya maka perawat yang berhak melakukan pekerjaanya adalah yang sesuai dengan Keputusan Menkes Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat pada pasal 1 ayat.
Nah, dalam peraturaan Mentri Kesehatan terbaru yakni UU nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan bahwa perawat sendiri terbagi menjadi 2 jenis yakni perawat vokasi dan perawat profesi.
a. Perawat Vokasi adalah perawat lususan pendidikan vokasi keperawatan, paling rendah progam Diploma Tiga Keperawatan (D3)
b. Perawat Profesi adalah perawat lulus pendidikan profesi keperawatan, yang merupakan progam profesi Keperawatan dan Progam spesialis keperawatan
Oh ya, khusus bagi anda yang ingin mengetahui secara kompleks mengenai apa itu perawat dan keperawatan bisa klik disini
Tugas Perawat Pelaksana
Usai mengenal ilmu keperawatan dan definisi perawat, yuk berlanjut memahami tugas perawat pelaksana menurut beberapa referensi dan undang-undang Permenpan RB. Oh ya, mungkin anda bertanya-tanya kenapa harus mengetahui tugas utama perawat seperti ini? Agar supaya pekerjaan anda tidak tumpang tindih dengan profesi kesehatan lain seperti milsanya dokter, nutrisionist atau analis laboratorium.
Berdasarkan kesepakatan lokakarya tahun 1983, tugas perawat berdasarkan fungsinya dalam memberi asuhan keperawatan itu ada 17 poin antara lain
Berdasarkan lokakarya tahun 1983
1. menganalisis dan menginterpreasi data
2. mengidentifikasi perubahan-perubahan yang diperlukan
3. mengembangkan rencana tindakan keperawatan
4. meneraplkan konsep dan prinsip-prinsi ilmu perilakua, sosial budaya, ilmu biomedik dana melakukan asuhan keperawatan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia
5. menilai tingkat pencapaian tujuan
6. menentukan kriteria yang bisa diukur dalam proses interventi (perencanaan keperawatan)
7. mencatat data dalam proses keperawatan
8. mengevaluasi data permasalahan keperawatan
9. mencatat dan memonitor kualitas asuhan keperawata
10. mengidentifikasi berbagai masalah penelitiaan dalam bidang keperawatan
11. membuat rencana usulan penelitian keperawatan terbaru
12. menerapkan hasil penelitian dalam praktik keperawatan
13. melakukan identifikasi kebutuhan PENKES (Pendidikan Kesehatan)
14. membuatan planning (rencana) penyuluhan kesehatan
15. melaksansakan dana mengevaluasi kegiatan penyuluhan kesehatan
16. mewujudkan komunikasi efektif dengan tim keperawatan maupun tim kesehatan lainya
- turut serta dalam pelayanan kesehatan secara individu, keluarga kelompok maupun masyarakat
Dengan adanya kesepakatan dari lokakarnya, pada akhirnya terbentuklah tugas perawat terampil atau pelaksana atau fungsional yang tertuang dalam PERMENPAN RB nomor 35 tahun 2019 pasal 8, yang terdiri dari 18 butir utama.
Berdasarkan PERMENPAN RB no 35 tahun 2019
1. melakukan pengkajian keperawatan dasar individu
2. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan (askep)
3. melaksanakan edukasi PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) dalam rangka upaya promotif
4. memfasilitasi penggunaan alat-alat pengamanan atau pelindung fisik pada pasien untuk mencegah resiko cederea pada individu untuk upaya preventif
5. memberikan oksigenasi sederhana
6. memberikan tindakan keperawatan pada kondisi darurat/bencana/kritikal
7. memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman serta bebas dari risiko penularan infeksi
8. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area medikal bedah
9. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhan di area anak
10. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas
11. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas
12. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhan di area jiwa
13. melakukan tindakan terapi komplementer/holistik
14. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengna intervensi pembedahan tahap pre/intra/post operasi
15. memberikan perawatan pada pasien dalam rangka perawatan paliatif
16. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada pasien dalam kondisi berduka/kehilangan/menjelang ajal saat proses keperawatan
17. melakukan perawatan luka
18. melakukan dokumentasi tindakan keperawatan
Jadi, setiap pelayanan kesehatan seperti klinik, puskesmas hingga rumah sakit dapat mengacu pada perundang-undangan diatas supaya tugas perawat puskesmas, tugas perawat rumah sakit, tugas perawat keluarga tidak tumpang tindih dengan tugas pokok tim medis atau tenaga kesehatan lainya.
Sebagai contoh lain, disini ada juga contoh uraian tugas perawat klinik atau rumah sakit swasta berdasarkan SK (Surat Keputusan) dari pimpinan atau atasan.
Berdasarkan surat keputusan (SK) dari pimpinan
1. membuat laporan harian tentang asuhan keperawatan
2. mendampingi visite dan mencatat instruksi dokter
3. melakukan serah terima pasien dan lainya secara bergantian dinas
4. memelihara peralatan medis/keperawatan supaya dalam kondisi siap pakai
5. menerima pasien baru sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
6. mengkaji masalah kesehatan pasien
7. menyusun diagnosa keperawatan
8. menyusun rencana asuhan keperawatan
9. menyusun tindakan asuhan keperawatan
10. melakukan evaluasi terhadap proses keperawatan
11. melakukan pertolongan pada pasien dalam kondisi darurat
12. memantau dan menilai kondisi pasien
13. mencipatakan hubungan kerjasama yang baik dengan tim kesehatan lainya
14. berperan sebagai anggota tim kesehatan dalam upaya membasah kasus untuk peningkatan mutu asuhan keperawatan
15. mengikuti pertemuan berkala yang diadakan oleh kepala ruang (Karu)
16. melakasanakan sistem dan pelaporan pada atasan baik lisan atau tulisan
17. melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan
17. mengaplikasikan konsep bermain berdasarkan tahap perkembangan
18. melakukan pendidikan kesehatan
19. memberikan penyuluhan kesehatan pada pasien maupun keluarga sesuai kebutuhan
20. melatih pasien untuk melaksanakan tindakan lanjut keperawatan di rumah
Dari sekian banyak tugas perawat tersebut, anda tentunya bisa mengambil point penting bahwa ketika menghadapi dunia kerja di pelayanan kesehatan milik pemerintah atau swasta ada baiknya pemberian tugas sebagai seorang perawat tetap mengacu pada perundangan-undangan.
Undang-undang tersebut terdiri dari Permenpan RB no 35 tahun 2019 yang sifatnya jelas dan terlindungi secara hukum negara serta keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat
Peran Perawat di Pelayanan Kesehatan
Berbicara soal peran perawat, ada cukup banyak sumber yang mengulasnya namun pada intinya hampir sama secara keseluruhan. Berikut ada dua sumber yang menjelaskan detail peran perawat di pelayanan kesehatan.
Menurut lokakarya tahun 1983
hal ini sudah dikenal sejak dulu bahwa perawat secara langsung maupun tidak langsung memberikan pelayanan asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok hingga masyarakat. Biasanya dalam dunia keperawatan dikenal dengan proses keperawatan
Sebagai pendidik, perawat juga berperan mendidik siapapun baik itu pasien maupun tenaga kesehatan yang berada di lingkunganya sebagai tanggung jawab penuh. Seperti misalnya pendidikan kesehatan, penyuluhan kepada keluarga atau kelompok tertentu.
Sedangkan proses pendidikan kepada tenaga kesehatan seperti teman-teman perawat yang sedang magang atau praktik keperawatan di pelayanan kesehatan biasa dikenal dengan CI (Clinical Instruktur).
Sebagai pengelola, perawat diberikan tanggung jawab lebih besar untuk mengelola pelayanan, manajemen keperawatan, kualitas asuhan keperawatan, mengorganisikan seta mengendalikan sistem pelayanan keperawatan.
Biasanya orang-orang di dalamnya adalah perawat struktural yang sudah dibekali pengetahuan tentang fungsi, posisi hingga lingkup kewenanganya. Contohnya, kepala ruang, kepala bidang keperawatan, manajer keperawatan.
Ketika sudah memilih sebagai perawat peneliti, maka diharapkan anda diharapkan mampu mengidentifikasi masalah yang sedang terjadi di masa sekarang, lalu menerapkan prinsip dan metode penelitian untuk bisa menghasilkan penelitian terbaru yang bisa meningkatkan mutu asuhan dan pendidikan keperawatan.
Tidak hanya itu saja, dengan pengusaaan teknologi informasi di bidang kesehatan pula, para perawat peneliti dapat turut andil dalam memperkukuh sekaligus memajukan profesi keperawatan. Biasanya hal ini dilakukan oleh perawat-perawat dari kalangan akademisi seperti pendidik atau dosen.
Menurut konsorsium kesehatan tahun 1989
Artinya, sudah jelas bila perawat memang harus memperhatikan kebutuhan dasar manusia (KDM) melalui proses asuhan keperawatan yang meliputi identifikasi masalah, penentuan diagnosa masalah, melakukan perencanaan, dilanjutkan implementasi dan evaluasi tindakan keperawatan.
Advokat disisi maksudnya perawat berperan sebagai interpretasi berbagai macam informasi baik dari keluarga pasien maupun dari tenaga kesehatan lain. Namun informasi paling penting disini bertujuan agar klien mendapatkan haknya sebagai pasien sehingga memperoleh pelayanan terbaik. Misalnya, hal mengetahui penyakitnya, hak privasi, hak untuk menolak, hak untuk menyetujui tindakan dan lain-lain.
Bisa menempatkan diri sebagai konsultaan khususnya yang berkaitan dengan permintaan pasien dalam hal informasi tentang tujuan pelayanan keperawatan. Bisa dibilang menjadi tempat konsultasi oleh klien atau keluarga klien.
Peran berikutnya yaitu sebagai koordinator atau dalam pelayanan rumah sakit disebut katim (ketua tim). Jadi, sebagai pemegang progam turut serta dalam mengarahkan, merencanakan serta mengorganisasi pelayanan kesehatan sehingga bisa memberikan pelayanan sesuai kebutuhan pasien.
Kolaborator maksudnya perawat dapat berkolaborasi atau bekerjasama dengan tim kesehatan lain seperti dokter, ahli gizi, laboratorium, radiologi dalam upaya mengindentifikasi, diskusi, tukar pendapat sampai penentuan pelayanan berkelanjutan terhadapa pasien.
Edukator adalah melakukan pendidikan kesehatan terhadap pasien, keluarga, kelompok atau masyarakat dengan tujuan meningkatkan tingkat pengetahuan mereka, gejala penyakit bahkan tindakan yang diberikan. Tujuanya tidak lain agar terjadinya perubahan perilaku klien ke arah yang lebih baik dalam menjaga kesehatanya.
Dalam hal ini, peran perawat lebih luas untuk mulai mengadakan identifikasi masalah, perencanaan, kerjasama, perubahan signifikan dan terarah demi mewujudukan metode pelayanan keperawatan yang baru dan sesuai bagi kebutuhan klien.
Fungsi Perawat di Pelayanan Kesehatan
Ada 3 jenis fungsi perawat menurut sumber study.com yang mana mencakup fungsi independen, dependen dan interdependen. Untuk lebih jelasnya simak ulasan dibawah ini.
Fungsi perawat disini sebagai perawat mandiri profesional yang melakukan tindakan berdasarkan ilmu keperawatan. Oleh sebab itu, tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan perawat.
Perawat juga diberikan leluasa untuk mengambil keputusan dalam melakukan tindakan keperawatan tanpa melibatkan pihak lain. Sebagai contohnya, perawat melakukan pengkajian fisik dan identifikasi masalah masalah kesehatan pasien, memelihara kesehatan melalui proses asuhan keperawatan, membantu pasien dalam melakukan kegiatan harian serta membuka praktik mandiri berdasarkan UU no 38 tahun 2014 tentang keperawatan.
Fungsi kedua yakni dependen yang merupakan tindakan pelayanan kesehatan atas pelimpahan wewenang dari tenaga medis (dalam hal ini dokter) atau tenaga kesehatan lain sepeti petugas analis laboratorium.
Misalnya, menyuntik pasien, memasang infus, pengambilan spesimen darah atau pemberian obat pada pasien dan lain-lain. Jadi, setiap keberhasilan maupun kegagalan dari tindakan tersebut akan sepenuhnya tetap menjadi tanggung jawab dokter.
Terakhir adalah fungsi interdependen, dalam artian perawat mampu bekerjasama dengan tim medis atu tim kesehatan lainya. Jadi, berkolaborasi untuk memberikan pelayanan terbaik pada pasien demi memaksimalkan proses kesembuhan.
Biasanya, tim ini dipimpin oleh seorang dokter kemudian tenaga kesehatan lain menjadi mitra yang memiliki tugas dan kewajiban memenuhi kebutuhan pasien.
Misalnya, ada pasien lansia dengan penyakit DM (Diabetes Melitus), kemudian dokter akan membuat perencanaan terkait pemberian obat yang tepat, sembari memikirkan asuhan keperawatan yang tepat dengan berdiskusi bersama perawat. Lalu ahli gizi diajak bekerjasama untuk memberikan kontribusi perencanaan gizi terbaik bagi pasien. Disisi lain, tak lupa juga dokter akan menghubungi petugas analis dalam menentukan pengambilan spesimen lab lengkap.
Semua tenaga kesehatan berfungsi menjadi satu kesatuan dan bertanggung jawab bersama terhadap pelayanan kesehatan pasien.
Berharap dengan ulasan lengkap tentang Uraian Tugas Perawat Pelaksana, Peran dan Fungsinya bisa membantu anda semua khususnya perawat dalam memahami tugas pokok di masing-masing instansi.
Salam,
Deny Irwanto
www.denyirwanto.com
Lengkap banget infonya nih
Jadi tahu tugas-tugas perawat deh
Ternyata banyak juga ya job desknya dan berat euy
Semoga diberi kesehatan selalu agar bisa melaksanakan tugas dengan baik
Infonya lengkap ni..
Sangat bermanfaat untuk yg mau kuliah keperawatan
Perawat pekerjaan yang sangat mulia, pengalaman 10 tahun lebih kerja di kesehatan rekan rekan perawat ini sangat luar biasa dedikasinya.
Fungsi Dependen yang banyak saya temui dirumah sakit, mereka memasang infus, ambil darah, memberi obat obatan , dan juga memeriksa tensi darah
komplit yah. kukira perawat itu tugasnya cuma merawat pasien. ternyata ada bagian-bagiannya juga saat bertugas sebagai perawat.
Ini sangat membantu sekali ya kak. Secara saya juga menjadi bagian dari profesi ini dan bekerja di puskesmas. Menarik untuk membaca dan mengingat kembali
Abis baca artikel ini, jadi tau tugas perawat secara umum. Ini nambah wawasan aku tentang dunia keperawatan. Terima kasih kak, infonya.
Lengkap banget ya min? Kirain perawat itu hanya bantu dokter merawat pasien. Banyaknya peraturan yanh menaunginya jadi bikin saya menghargai profesi ini. Salut banget sama perawat yang penuh dedikasi
Ternyata banyak banget yaa uraian tugas yang harus dilakukan oleh seorang perawat pelaksana. Kirain tugas perawat itu cuma bantu-bantu dokternya saja seperti yang ada di film.
dulu aku pernah punya pacar perawat hehe
sayangnya nggak lanjut, LDR soalnya
banyak juga ya tugas perawat.
lengkap banget. Memang jadi perawat harus serba bisa ya. Pokoknya jadi pendamping pasien sampai sembuh. Tentunya sangat membantu tugas dokter dalam melakukan edukasi kesehatan.
Deatil dan lumayan banyak ya tugas perawat, Kak. Jadi ingat perawat yang melayani istriku pas keguguran akhir tahun lalu. Mereka memang ujung tombak yang bantu dokter komunikasi dengan pasien. Punya buku tentang perawat juga sih aku, masih rapi di rak buku hehe
Saya kira perawat cuma memeriksa pasien saja