TERBARU! 7 Sasaran Keselamatan Pasien Berstandar Nasional

Tujuan keselamatan  pasien menjadi prioritas utama di setiap fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit. Pada tahun 2002 lalu, kelompok gabungan  akreditasi dalam hal ini adalah The Join Commision membentuk progam Sasaran Keselamatan Pasien Berstandar Nasional atau disingkat NPSG (National Patient Safety Goals).

Perawat Harus Tahu! 7 Sasaran Keselamatan Pasien Berstandar Nasional
Perawat Harus Tahu! 7 Sasaran Keselamatan Pasien Berstandar Nasional

Bahwa NPSG ini didirikan demi membantu setiap organisasi layanan kesehatan terakreditasi menangani bidang khusus terkait masalah keselamatan dan perawatan pasien. Dan akhirnya terbentukalh serangkaian pedoman resmi NPSG pada 1 januari 2003.

Pada mulanya, hanya ada 6 indikator keselamatan pasien yang dikenalkan kepada publik dan berlaku sampai tahun 2018. Kemudian di awal tahun 2019, The Join Commision melakukan pembaharuan berdasarkan kejadian-kejadian di lapangan yang berisiko mengganggu keselamatan pasien hingga adanya penambahan satu indikator maka total ada 7 sasaran keselamatan pasien standar nasional (sumber: jointcommission.org).

Meliputi apa sajakah 7 standar tersebut? Selengkapnya, mari ikuti pembahasanya dibawah ini. Jangan lupa, agar menjadi catatan penting bagi dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainya karena suatu saat nanti dapat dipergunakan dalam menghadapi akreditasi rumah sakit atau layanan kesehatan sejenis.

7 Sasaran Keselamatan Pasien Standar Nasional

1. Ketepatan identifikasi pasien

Pada umumnya ketepatan identifikasi itu paling tidak ada 2 hal yang perlu diperhatikan yaitu nama dan tanggal lahir atau alamat lengkap. Proses ini dilakukan untuk memastikan nama pasien apakah sudah sesuai atau belum disampign meminimalisir risiko kesalahan. Biasanya, indentifikasi dilakukan pada saat,

a. Sebelum pemberian obat
b. Sebelum pemberian transfusi darah dan produk darah
c. Sebelum dilakukan tindakan medis tertentu
d. Sebelum pengambilan sampel darah untuk pemeriksaan laboratorium atau foto rontgen (radiologi)

Pasien diminta menyebutkan nama dan tanggal lahir atau alamat lengkap. Jadi minimal ada 2 identitas yang disebutkan oleh pasien sebelum adanya tindakan dari tenaga medis atau tenaga kesehatan lain. Contohnya “mohon maaf bapak bisa sebutkan nama dan tanggal lahir nya secara lengkap”. Jika pasien bisa menyebutkan identitas dan dan tanggal lahir secara lengkap maka itu sudah memenuhi syarat yang pertama.

2. Peningkatan komunikasi efektif

Komunikasi verbal atau lisan atau melalui telepon hanya dilakukan pada kondisi yang mendesak dimana komunikasi pelayanan secara tertulis tidak bisa dilakukan. Lakukan SBAR untuk pelaporan pemberian atau pelayanan informasi verbal melalui telepon.

Mungkin ada yang belum tahu SBAR itu apa? Adalah serangkaian teknik komunikasi yang disediakan untuk petugas kesehatan dalam menyampaikan kondisi pasien dan biasanya dilakukan oleh perawat yang berada di layanan kesehatan seperti rumah sakit.

a. Situation artinya, dengan melihat kondisi terkini yang terjadi pada pasien.
b. Background artinya, terkait info penting yang berhubungan dengan kondisi pasien terkini seperti riwayat penyakit, riwayat alergi dan sebagainya.
c. Assessment artinya, hasil pengkajian yang didapatkan pada saat itu juga.
d. Recommendation artinya, discharge planning atau intervensi keperawatan  yang telah dan perlu dilanjutkan termasuk di dalamnya tindakan medis hingga edukasi kepada keluarga pasien.

Ingat!  Lakukan tbk atau tulis baca konfirmasi read back process untuk setiap perintah verbal lisan maupun lewat telepon dan pelaporan hasil kritis dari pemeriksaan uji laboratorium atau radiologi lalu beri tanda cap pada setiap dokumentasinya. Dokumentasi dari komunikasi melalui telepon tersebut ditandatangani oleh pemberi perintah verbal dalam waktu 2 x 24 jam

3. Peningkatan keamanan dan kewaspadaan obat 

Pada sasaran ketiga ini, ada 6 hal yang perlu diketahui karena cukup banyak kesalahan fatal perihal pengobatan sehingga perlu perhatian khusus.

a. Obat yang harus diwaspadai yaitu obat yang beresiko tinggi dapat menyebabkan terjadinya KTD atau kejadian tidak diharapkan serta obat yang tidak diinginkan (adverse outcome) bila terjadi kesalahan pemberiannya.

b. Memperhatikan daftar obat-obatan ham seperti arti elektronik konsentrat tinggi serta obat-obatan yang terlihat mirip atau namanya kedengaran mirip dan ucapannya mirip (norum) atau look like sound like (LASA)

c. Wajib dicatat bahwa elektrolit konsentrat hanya boleh disimpan di instalasi farmasi dan unit-unit pelayanan khusus antara lain kamar bersalin, kamar operasi, IGD, ICU

d. Verifikasi double check dilakukan oleh dua perawat oleh 2 barangpada saat peracikan atau penyiapan obat di lembar pemberian terapi.

e. Verifikasi ulang sebelum pemberian obat umum maupun obat ham kepada pasien yaitu meliputi 7 benar obat: benar obat, benar pasien, benar waktu, benar dosis, bener cara pemberian, bener informasi, benar dokumentasi

f. Penandaan obat  HAM (High Alert Medications) dan obat LASA (Look Alike Sound Alike). Untuk lebih gampang memahaminya bahwa HAM itu termasuk obat dengan kategori kosentrasi tinggi jadi perlu adanya tanda HAM dan sebagai contohnya, insulin, heparin, KCl, NaCl 3%, Myelon (natrium bicarbonat).

Sementara untuk obat LASA yaitu obat yang memiliki kesamaan dalam rupa (bentuk) dan nama (ucapan) terdengar mirip. Maka perlu penandaan LASA di setiap obat dan contohnya antara lain aminofusin-comafusin, asam mefenamat-asam tranexamat, alprazolam-lorazepam, metformin-metronidazol, epinefrin-efedrin, ciprofloxacin-levofloxacin, dopamin-dobutamin, natrium diklofenac-natrium bicarbonat.

Baca juga  Mengenal Lebih Dekat Undang-Undang Keperawatan di Indonesia

4. Pengurangan bahaya alarm klinis pasien

Alarm klinis yang dimaksud adalah menilai gejala klinis pasien yang nantinya bisa dijadikan alarm apakah perlu tindakan atau perawatan segera untuk menjaga keselamatan pasien. Terkadang, gejala yang tak terlihat signifikan diabaikan oleh petugas kesehatan dan padahal tidak semua gejala klinis dinilai ringan tapi juga ada yang gejalanya tak tampak padahal pasien sudah memasuki fase kritis.

Oleh sebabnya, rekomendasi The Join Commision agar setiap rumah sakit atau unit pelayanan kesehatan mengembangkan alarm klinis ini dengan catatan,

a. Menetapkan keamanan alarm klinis pasien sebagai prioritas keselamatan pasien di rumah sakit dan melakukan sosialisi kepada semua petugas (medis, kesehatan, laboratorium, gizi dan lain-lain)

b. Mengidentifikasi alarm klinis yang paling penting untuk dikelola berdasarkan masukan dari staf medis, risiko terhadap pasien dan dalam praktek layanan kesehatan

c. Membuat kebijakan dan prosedur  penanganan saat terjadi alarm klinis pada pasien. Kemudian menentukan siapa saja yang dapat mengatur parameter alarm klinis tersebut, bagaimana memantau dan menanggapi sinyal alarm klinis saat mengelola pasien.

5. Pengurangan Risiko Infeksi Pelayanan Kesehatan

Sudah seharusnya pelayanan kesehatan seperti rumah sakit atau sejenisnya menerapkan kebersihan diri terutama di bagian tangan . Menginat setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan selalu kontak dengan pasien maka perlunya mengikuti standar WHO tentang cuci tangan, yaitu

a. melakukan cuci tangan dengan sabun (hand wash), dengan 6 langkah cuci tangan selama 40-60 detik
b. melakukan cuci tangan dengan antiseptik (hand rub) dengan 6 langkah cuci tangan selama 20-30 detik
c. melakukan cuci tangan pada 5 keadaan (moment) antara lain, sebelum kontak dengan pasien, sebelum melakukan tindakan aseptik, setelah kontak dengan pasien, setelah kontak dengan cairan pasien dan setelah kontak dengan lingkungan sekitar pasien.

6. Pengurangan Risiko Keamanan Pada Pasien

Risiko keamanan ini ada banyak macamnya baik itu resiko jatuh hingga resiko pasien yang mengalami frustasi akibat terlalu lama sakit di rumah sakit yang kemudian memunculkan keinginan untuk bunuh diri. Ya, bahwa kasus bunuh diri pada pasien di tahun 2017 cukup tinggi, maka diperlukan langkah-langkah efektif seperti,

a. melakukan penilaian risiko untuk mengidentifikasi karakteristik pasien dan fitur lingkungan yang memengaruhi risiko keamananya
b. mengatasi sesegara mungkin kebutuhan pasien selama dirawat terutama yang menyangkut keselamatanya
c. bekerjasama dengan pihak keluarga pasien untuk tetap memberikan perhatian penuh kepada pasien

7. Pencegahan Kesalahan Dalam Operasi

Kesalahan dalam operasi bisa terjadi kapan saja, oleh sebab itu setiap prosedur operasi wajib dijalankan sesuai standar nasional dengan memastikan beberapa hal berikut,

a. pastikan bahwa operasi yang benar dilakukan pada pasien yang benar dan di tempat yang benar di tubuh pasien
b. tandai tempat yang benar pada tubuh pasien di mana pembedahan harus dilakukan
c. lakukan double check sebelum operasi untuk memastikan bahwa tidak terjadi kesalahan

Demikian 7 Sasaran Keselamatan Berstandar Nasional terbaru yang dikeluarkan oleh organisasi internasional The Joint Commision. Semoga dapat menambah wawasan anda dan terima kasih.

SUMBER REFERENSI

Salam,
Deny Irwanto
www.denyirwanto.com

Berkomentar = Berlangganan, Terima kasih

Your email address will not be published. Required fields are marked *