Harus Tahu! Hak dan Kewajiban Seorang Perawat
Ketika anda sudah resmi disumpah menjadi seorang perawat yang siap bekerja di fasilitas kesehatan, maka wajib tahu yang namanya Hak dan Kewajiban Perawat.

Bahkan, biasanya hak dan kewajiban ini juga sering ditanyakan oleh supervisor atau tim akreditasi untuk menilai apakah mereka benar-benar telah memahami sekaligus menerapkan dua kata tersebut.
Mengutip dari beberapa referensi, antara hak dan kewajiban tentu memiliki makna yang berbeda berikut pengertianya.
- hak, merupakan kewenangan atau kekuasaan yang dimiliki badan hukum atau seseorang untuk memutuskan dalam berbuat sesuatu
- kewajiban, merupakan sesuatu yang harus dilakukan atau diperbuat oleh seseorang atau badan hukum
Namun, keduaanya memiliki peranan yang sama di mata perawat sehingga tidak boleh membedakan antara hak atau kewajiban dan seharusnya justru saling menyeimbangkan satu sama lain.
Menurut, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan yang disahkan oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Oktober 2014, hak dan kewajiban perawat tertulis di dalam BAB VI pasal 36 dan 37, berikut rincianya.
Hak Perawat Pada Pasal 36
1. memperoleh perlindungan hukum sepanjang melakukan tugas sesuai standar pelayanan keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur dari klien dan/atau keluarga
3. Menerima imbalan jasa atas pelayanan keperawatan yang sudah diberikan
4. Menolah keinginan klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standan pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional atau ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Memperoleh fasilitas kerja yang sesuai standar
Kewajiban Perawat Pada Pasal 37
1. Melengkapi sarana dan prasarana pelayanan keperawatan sesuai standar dan ketentuan peraturan dan perundang-undangan
2. Memberikan pelayanan keperawatan sesuai kode etik, standar pelayana keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional (SOP) dan ketentuan perundang-undangan
3. Merujuk klien yang tidak dapat ditangani kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih tepat sesuai dengan lingkup dan tingkat kompentensi
4. Mendokumentasikan asuhan keperawatan sesuai dengan standar
5. Memberikan informasi yang lengkap, benar, jujur, jelas dan mudah dimengerti mengenai tindakan keperawatan kepada klien dan/atau keluarganya sesuai batas kewenangan
6. Melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi perawat
7. Melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan Pemerintah
Itulah poin-poin utama mengenai Hak dan Kewajiban Perawat yang bisa anda ketahui. Untuk mengenal lebih jauh terkait UU keperawatan, silahkan kunjungi situs resmi milik pemerintah melalui peraturan.bpk.go.id. Terima kasih dan semoga bermanfaat.
Salam,
Deny Irwanto
www.denyirwanto.com