9 Daftar Kampus Profesi Ners Di Indonesia Berakreditasi A

Sedang mencari Daftar Kampus Profesi Ners Berakreditasi A? Oh ya, mungkin ada yang belum tahu prodi Ners itu apa? Merupakan progam studi profesi yang menjadi satu kesatuan dengan sarjana keperawatan. Proses kuliahnya ditempuh oleh para mahasiswa yang sudah lulus sarjana keperawatan agar memperoleh gelar Ners sekaligus mencapai kompentesi sebagai perawat profesional.

Kampus Profesi Ners Di Indonesia Akreditasi A
9 Daftar Kampus Profesi Ners Di Indonesia Berakreditasi A

Bukankah lulusan sarjana keperawatan bisa langsung bekerja? Tentu saja bisa namun tidak diperbolehkan bekerja di lingkup keperawatan berdasarkan peraturan organisasi AIPNI. Oleh sebab itu, mereka hanya bisa bekerja sebagai sales obat, perusahaan-perusahaan alat kesehatan, di asuransi kesehatan, di BPJS atau bahkan sampai sales mobil.

Dari pengalaman teman-teman sejawat penulis pun juga begitu, sehingga bila anda sudah terlanjur kuliah sarjana keperawatan maka dianjurkan untuk mengambil profesi ners agar nantinya dapat diakui untuk melaksanakan praktek keperawatan baik di rumah sakit atau puskesmas.

Nah, bagi anda yang masih bingung ingin mendaftar ke kampus mana, beberapa institusi dengan akreditasi A dibawah ini bisa menjadi pertimbangan karena dinilai memenuhi syarat pembelajaran terbaik diantara kampus-kampus lainya. Artinya memang unggul bukan dari segi kuantitas (banyak mahasiswa dan banyak dosenya) melainkan kualitas yang berbicara.

Bahkan pihak kampus tak jarang telah menyiapkan kerjasama dengan perusahaan swasta atau negri (rumah sakit) agar nantinya para lulusan profesi ners dapat segera tersalurkan usai lulus kuliah (tergantung kebijakan masing-masing kampus).

Baca juga  UPDATE! 10 Kampus Negri Prodi S1 Keperawatan Akreditasi A

9 Daftar Kampus Profesi Ners Akreditasi A

Kini, sudahkah anda menentukan mana Kampus Profesi Ners Di Indonesia Berakreditasi A sebagai pilihan utama?

Satu catatan penting yang tidak boleh dilupakan, bahwa setelah lulus profesi anda diwajibkan dulu mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan STR dari KTKI (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia) berdasarkan organisasi profesi PPNI.

Jadi, ketika proses tersebut selesai dan dinyatakan lulus, barulah anda diperbolehkan menjalankan profesi dan tindakan keperawatan di fasilitas layanan kesehatan sebagai perawat profesional.

Salam,
Deny Irwanto
www.denyirwanto.com

Berkomentar = Berlangganan, Terima kasih

Your email address will not be published. Required fields are marked *