Simpel, Cara Mendapatkan Surat Sumpah Profesi Perawat
Ternyata masih banyak yang bingung dan bertanya-tanya tentang Cara Mendapatkan Surat Sumpah Profesi Perawat, padahal, langkahnya cukup mudah dan tidak ribet. Sebelumnya, surat ini tidak masuk dalam persyaratan di versi yang lama, namun ketika versi 2.0 diluncurkan oleh KTKI ada beberapa update terbaru salah satunya memasukkan kelengkapan berkas surat sumpah perawat.

Oleh sebab itu, ada keterlibatan organisasi profesi dalam hal ini PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) sehingga teman-teman perawat yang barusan lulus bisa langsung segera mendapatkan surat sumpah profesi.
Jika anda melihat lebih detail di situs resmi KTKI khususnya di menu FAQ maka ada persyaratan tambahan dalam pengajuan STR baru antara lain,
1. Tahapan informasi pribadi (upload dalam aplikasi)
- foto resmi berlatarbelakang merah
- ijazah kelulusan perawat
- ktp
- nomor sertifikat kompetensi
- surat sumpah profesi
- surat pernyataan patuh pada etika profesi
2. Tahapan Info administrasi
- nama tempat kerja
- jenis tempat kerja
- status tempat kerja
- alamat tempat kerja (harus lengkap)
- nomor telepon kantor
3. Tahapan uji kompetensi
- tanggal uji kompetensi
- tempat uji kompetensi
- tanggal sertifikat kompetensi
- nomor sertifikat kompetensi
Nah, dari informasi diatas, bisa dipastikan bahwa surat sumpah profesi diperlukan saat melakukan input data di dalam aplikasi KTKI khususnya pada “tahapan informasi pribadi” guna pembuatan STR baru bagi perawat.
Cara Mendapatkan Surat Sumpah Profesi Perawat
1. Pertama, tentu perawat yang sudah dinyatakan lulus dari pendidikan di suatu perguruan tinggi atau universitas dan yang akan diwisuda
2. Kedua, pihak kampus pada umumnya akan melangsungkan acara dalam rangkan pengucapan janji dan sumpah profesi kepada perawat yang dinyatakan lulus sebelum acara wisuda maupun saat wisuda (tergantung kebijakan masing-masing)
3. Ketiga, setelah acara tersebut selesai, anda akan langsung mendapatkan surat sumpah perawat dengan menghubungi pihak kampus di bagian pengurusan dokumen mahasiswa
4. Keempat, surat pernyataan telah mengucapkan sumpah profesi yang asli, biasanya terdapat nomor surat keputusan (SK) dari DPW PPNI dan paling terbaru sudah ada barcode.
5. Kelima, untuk format tanda tangan surat sumpah profesi, posisi bawah terdapat tandan tangan yang bersumpah yakni perawat (di bagian kiri), rohaniawan ( di baginan kanan), yang menyumpah ketua DPW PPNI (di bagian bawah kiri) dan terahir rektor kampus atau ketua jurusan keperawatan (di bagian bawah kanan)
Satu catatan penting, bagi anda yang mungkin belum memiliki surat sumpah perawat karena lulusan lama, maka untuk mendapatkanya wajib berkoordinasi langsung oleh DPD/DPK PPNI setempat atau menuju ke kantornya langsung.
Mereka biasanya akan memfasilitasi bagi siapa saja yang belum memperoleh surat sumpah tersebut dengan mengadakan kegiatan sumpah profesi sendiri entah di aula DPD/DPK atau menyewa sebuah tempat.
Demikian langkah mudah Mendapatkan Surat Sumpah Profesi Perawat yang semoga berguna bagi anda dalam rangka memenuhi persyaratan pembuatan STR baru lewat situs resmi KTKI. Terima kasih.
Salam,
Deny Irwanto
www.denyirwanto.com
Kalau lafal sumpah hilang gimana ya kak ?
bisa konfirmasi ke pihak DPK atau DPD setempat lur, atau ke kampus jika sebelumnya yang memberikan surat sumpah profesinya dari kampus,
Membuat surat sumpah bagi y lulusan lama harus datang ke dpk setempat sesuai keanggotaannya kan, tapi kenapa di tempat saya harus kekampus padahal sya lulusan lama 2009,
jika demikian, surat perintah tugas dari DPK bisa jadi dipasrahkan ke kampus tersebut lur. Jadi, ada kemungkinan bila kampusnya yg justru mengadakan kegiatan surat sumpah profesi secara mandiri sehingga lulusan lama bisa mendaftar dan mengikuti acara tersebut.
Bgmn cara memintanya kekampus
kalo cara mintanya saya juga kurang tahu lur, belum pernah mengalaminya. Dicoba saja dengan membawa KTA PPNI, KTM (mahasiswa), ijazah kampus dan surat keterangan utk mengurus surat sumpah profesi perawat, siapa tahu pihak kampus bisa bantu prosesnya lur.